Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik

  1. Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik dipimpin oleh Kepala Bidang.
  3. Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi, penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada
    bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik.
  4. Dalam melaksanakan tugas Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik
    menyelenggarakan fungsi:

    1. pengoordinasian perencanaan program dan kegiatan pada Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik;
    2. pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis terkait pelaksanaan Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik;
    3. pengoordinasian pengelolaan informasi dan komunikasi publik Daerah;
    4. penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah;
    5. penyelenggaraan Otorisasi Statistik Sektoral di Daerah;
    6. penatausahaan arsip di Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik;
    7. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program dan kegiatan di Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik; dan
    8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas Dinas.