1. Seksi Aplikasi dan Telematika dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Aplikasi
    dan Telematika.
  2. Kepala Seksi Aplikasi dan Telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, pengawasan,
    kebijakan teknis dan standarisasi, evaluasi dan pelaporan pada seksi
    Aplikasi dan Telematika serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala
    Seksi Aplikasi dan Telematika menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan pedoman dan rencana kerja kegiatan seksi aplikasi dan
    telematika;
    b. penyiapan rumusan pedoman dan prosedur di bidang aplikasi dan
    telematika;
    c. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi pengembangan e-government
    serta akses, sharing informasi dan kemitraan di bidang pemberdayaan
    telematika lingkup daerah;
    d. pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi kebijakan e-government serta
    akses, sharing informasi dan kemitraan di bidang pemberdayaan
    telematika lingkup daerah;
    e. pelaksanaan pembinaan, pengaturan, bimbingan teknis, monitoring,
    evaluasi, dan analisis pemberdayaan telematika dalam lingkup daerah;
    f. pelaksanaan penerapan standar nasional indonesia lingkup aplikasi
    telematika di daerah;
    g. pelaksanaan koordinasi sertifikasi, akreditasi dan registrasi produk dan
    jasa aplikasi telematika di daerah.
    h. pelaksanaan cross sertifikasi, kerjasama standarisasi dan audit aplikasi
    telematika di daerah;
    i. pelaksanaan kebijakan strategi pengembangan infrastruktur aplikasi,
    aplikasi dasar, aplikasi layanan kepemerintahan, aplikasi layanan
    publik dan tata laksana e-government di daerah;
    j. pelaksanaan pelayanan keamanan informasi e-government, manajemen
    data dan informasi e-government;
    k. pelaksanaan integrasi aplikasi layanan publik dan kepemerintahan;
    l. pelaksanaan interoperabilitas implementasi pengembangan
    e-government skala daerah;
    m. pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan analisis
    e-government, sistem informasi, keamanan, keamanan sistem operasi
    dan transaksi elektronik, perangkat lunak, konten multimedia di daerah;
    n. pelaksanaan pengembangan sumber daya teknologi informasi dan
    komunikasi pemerintah daerah dan masyarakat.
    o. pelaksanaan penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi dan
    komunikasi smart city;
    p. penyiapan layanan infrastruktur data center, disaster recovery center
    dan teknologi informasi dan komunikasi;
    q. pelaksanaan pelayanan pengembangan intranet dan penggunaan
    internet serta pelayanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah;
    r. pelaksanaan pengelolaan layanan nama domain dan sub domain bagi
    lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah.
    s. penyiapan bahan rekomendasi dalam hal perizinan penyelenggaraan
    aplikasi dan telematika;
    n. pelaksanaan pengawasan dan penertiban di bidang aplikasi dan
    telematika di daerah;
    l. pelaporan hasil monitoring dan evaluasi di bidang aplikasi dan
    telematika kepada kepala bidang; dan
    m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.