56 P3K Tenaga Kesehatan Sukamara Terima Surat Keputusan
Sebanyak 56 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga kesehatan formasi 2022 dilingkungan Pemkab Sukamara menerima petikan surat keputusan.
Dalam kegiatan itu pula dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian kerja dan pembekalan bagi PPPK.
Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan, jumlah formasi khusus tenaga kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi sebanyak 76 formasi.
“Dan yang lolos sampai tahap pengusulan NIP berjumlaj 56 formasi,” kata Windu Subagio, Selasa, 18 April 2023.
Menurut Windu, dalam penjaringan PPPK masih menggunakan sistem Komputer Assisted Test (CAT) yang hasilnya benar-benar transparan dan akuntabel.
“Oleh karena itu, PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan yang telah diterima harus bersyukur, karena telah menjadi abdi negara harus siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik dan pelayan masyarakat,” ucapnya.
Windu menambahkan, bahwa kenyataan menunjukkan sampai dengan saat ini reformasi sebagai aparatu sipil negara, walaupun dengan berbagai sorotan, tetap menjadi pilihan utama bagi sebagai bersar masyarakat, kondisi ini membuat aparatur sipil negara semakin ketat.
Sumber : https://www.borneonews.co.id/berita/298763-56-p3k-tenaga-kesahatan-sukamara-terima-surat-keputusan





Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!