Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian
- Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian dipimpin oleh Kepala Bidang.B
- Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi, penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada bidang Aplikasi Informatika dan Persandian.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian perencanaan program dan kegiatan di Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian;
- pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis terkait bidang Aplikasi Informatika dan Persandian;
- pengoordinasian penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Daerah;
- pengoordinasian pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Sub Domain di Lingkup Daerah;
- pengoordinasian pengelolaan e-government Daerah;
- penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah;
- operasionalisasi Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah;
- penatausahaan arsip di Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian;
- pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program dan kegiatan pada Bidang Persandian dan Statistik;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.