Pemkab Sukamara Laksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara laksanakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi derah pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Sekda Sukamara, Rendi Lesmana mengatakan pelaksanaan uji publik dimaksudkan sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan produk hukum daerah, yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah daerah harus menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang mengatur selaras kebijakan fisikal nasional, kepentingan umum, peraturan perundang-undang yang lebih tinggi, serta tidak terhambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha,” ucapnya.
Sehingga, terkait hal tersebut maka perlu dilakukannya ini publik untuk menggali data dan informasi, saran, masukan, tanggapan maupun pandangan dari masyarakat, stakeholder, perangkat daerah serta jaminan partisipasi publik dalam rangka pembentukan hukum daerah.
“Rekomendasi yang lahir dari uji publik ini diharapkan dapat menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” harapnya.
Rendi menambahkan rancangan peraturan daerah tersebut nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sukamara.
“Kontribusi dan peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung program pembangunan agar dapat berjalan sesuai dengan harapan,” tukasnya.
Sumber : https://www.borneonews.co.id/berita/311733-pemkab-sukamara-laksanakan-uji-publik-rancangan-peraturan-daerah-tentang-pajak-dan-retribusi-daerah





Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!