- Seksi Operasional Pengamanan Persandian dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi Operasional Pengamanan Persandian.
- Kepala Seksi Operasional Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan,
pengawasan, kebijakan teknis dan standarisasi, evaluasi dan pelaporan
pada seksi Operasional Pengamanan Persandian dalam rangka
pengamanan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah serta tugas lain
yang diberikan oleh pimpinan;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala
Seksi Operasional Pengamanan Persandian mempunyai fungsi :
a. penyusunan peraturan teknis pengelolaan komunikasi sandi antar
perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah;
b. penyusunan peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi
sandi antar perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah;
c. penyusunan peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi
sandi;
d. penyiapan pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
e. penyiapan rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam
rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di
lingkungan pemerintah daerah;
f. penyiapan rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam
rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di
lingkungan pemerintah daerah;
g. penyiapan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada
komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan pemerintah
daerah;
h. perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah
di lingkungan pemerintah daerah;
i. pelaksanaan pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi
penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode
pengamanan persandian lainnya;
j. pelaksanaanpengamanan informasi elektronik;
k. pengelolaan security operation center (soc) dalam rangka pengamanan
informasi dan komunikasi;
l. pelaksanaan pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan
operasional persandian dan keamanan informasi;
m. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional sandiman.
n. penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di lingkup
operasional pengamanan persandian; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Scroll to top