1. Seksi Operasional Pengamanan Persandian dipimpin oleh seorang Kepala
    Seksi Operasional Pengamanan Persandian.
  2. Kepala Seksi Operasional Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan,
    pengawasan, kebijakan teknis dan standarisasi, evaluasi dan pelaporan
    pada seksi Operasional Pengamanan Persandian dalam rangka
    pengamanan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah serta tugas lain
    yang diberikan oleh pimpinan;
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala
    Seksi Operasional Pengamanan Persandian mempunyai fungsi :
    a. penyusunan peraturan teknis pengelolaan komunikasi sandi antar
    perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah;
    b. penyusunan peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi
    sandi antar perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah;
    c. penyusunan peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi
    sandi;
    d. penyiapan pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
    e. penyiapan rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam
    rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di
    lingkungan pemerintah daerah;
    f. penyiapan rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam
    rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di
    lingkungan pemerintah daerah;
    g. penyiapan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada
    komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan pemerintah
    daerah;
    h. perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah
    di lingkungan pemerintah daerah;
    i. pelaksanaan pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi
    penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode
    pengamanan persandian lainnya;
    j. pelaksanaanpengamanan informasi elektronik;
    k. pengelolaan security operation center (soc) dalam rangka pengamanan
    informasi dan komunikasi;
    l. pelaksanaan pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan
    operasional persandian dan keamanan informasi;
    m. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional sandiman.
    n. penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di lingkup
    operasional pengamanan persandian; dan
    o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.