1. Seksi Pos dan Telekomunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi.
  2. Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, pengawasan, kebijakan teknis dan standarisasi, evaluasi dan pelaporan Pada Seksi Pos dan Telekomunikasi serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:

    a. penyusunan pedoman dan rencana kerja kegiatan seksi pos dan telekomunikasi;

    b. penyiapan rumusan pedoman dan prosedur pada seksi pos dan telekomunikasi;

    c. pemberian bimbingan teknis kepada penyelenggara jasa pos dan telekomunikasi;

    d. pemberian bimbingan teknis di bidang sarana telekomunikasi, pelayanan telekomunikasi, dan telekomunikasi khusus;

    e. penyiapan bahan rekomendasi perizinan penyelenggaraan jasa pos, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan telekomunikasi khusus;

    f. pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemenuhan kewajiban pelayanan umum di bidang telekomunikasi;

    g. penyiapan bahan rekomendasi untuk program kewajiban pelayanan umum telekomunikasi;

    h. pelaksanaan pengawasan dan penertiban penyelenggara jasa pos dan telekomunikasi;

    i. pelaksanaan pendataan dan koordinasi terhadap penyelenggara pos dan telekomunikasi serta sarana prasarana telekomunikasi;

    j. pelaporan hasil monitoring dan evaluasi bidang pos dan telekomunikasi kepada kepala bidang; dan

    k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.