1. Seksi Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dipimpin oleh seorang
    Kepala Seksi Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi.
  2. Kepala Seksi Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,
    perumusan, pengawasan, kebijakan teknis dan standarisasi, evaluasi dan
    pelaporan pada seksi Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi serta
    tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala
    Seksi Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi menyelenggarakan
    fungsi:
    a. penyusunan pedoman dan rencana kerja kegiatan seksi sarana
    komunikasi dan diseminasi informasi;
    b. penyiapan rumusan pedoman dan prosedur di urusan sarana
    komunikasi dan diseminasi informasi;
    c. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang penyiaran,
    kelembagaan komunikasi sosial, komunikasi pemerintah pusat dan
    daerah, publikasi dan sosialisasi, pelayanan informasi;
    d. penyusunan standar, rekomendasi, prosedur di bidang penyiaran,
    kelembagaan komunikasi sosial, komunikasi pemerintah pusat dan
    daerah, publikasi dan sosialisasi, pelayanan informasi;
    e. pemberian bimbingan teknis di bidang penyiaran, kelembagaan
    komunikasi sosial, komunikasi pemerintah pusat dan daerah;
    f. pelaksanaan penyelenggaraan Government Chief Information Officer
    (GCIO) pemerintah daerah;
    g. pelaksanaan sosialisasi pemberdayaan komunikasi masyarakat;
    h. pelaksanaan survey, jajak pendapat dalam rangka pengelolaan opini
    dan aspirasi masyarakat;
    i. pelaksanaan monitoring isu publik di media;
    j. pelaksanaan standarisasi pertukaran informasi untuk database
    informasi lintas sektoral;
    k. pelaksanaan pelayanan informasi melalui media baru diantaranya
    pelaksanaan penyediaan dan penyebaran informasi melalui media online,
    media call center serta penyediaan dan pelayanan informasi melalui media
    konvensional meliputi media cetak, media elektronik serta dokumentasi;
    l. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi informasi nasional;
    m. pelaksanaan koordinasi di bidang penyiaran, kelembagaan komunikasi
    sosial, komunikasi pemerintah pusat dan daerah, publikasi dan
    sosialisasi, pelayanan informasi;
    n. pelaksanaan kerja sama program di bidang kemitraan media dengan
    lembaga penyiaran baik pusat maupun daerah serta instansi terkait
    lainnya;
    o. pelaksanaan produksi dan diseminasi informasi dalam bentuk media
    elektronik, media cetak, kesenian daerah dan media luar ruang;
    p. pelaksanaan pengawasan dan penertiban bidang sarana komunikasi
    dan diseminasi informasi di daerah;
    q. pelaporan hasil monitoring dan evaluasi di bidang sarana komunikasi
    dan diseminasi informasi kepada kepala bidang; dan
    r. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.