- Seksi Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi.
- Kepala Seksi Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,
perumusan, pengawasan, kebijakan teknis dan standarisasi, evaluasi dan
pelaporan pada seksi Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi serta
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala
Seksi Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan pedoman dan rencana kerja kegiatan seksi sarana
komunikasi dan diseminasi informasi;
b. penyiapan rumusan pedoman dan prosedur di urusan sarana
komunikasi dan diseminasi informasi;
c. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang penyiaran,
kelembagaan komunikasi sosial, komunikasi pemerintah pusat dan
daerah, publikasi dan sosialisasi, pelayanan informasi;
d. penyusunan standar, rekomendasi, prosedur di bidang penyiaran,
kelembagaan komunikasi sosial, komunikasi pemerintah pusat dan
daerah, publikasi dan sosialisasi, pelayanan informasi;
e. pemberian bimbingan teknis di bidang penyiaran, kelembagaan
komunikasi sosial, komunikasi pemerintah pusat dan daerah;
f. pelaksanaan penyelenggaraan Government Chief Information Officer
(GCIO) pemerintah daerah;
g. pelaksanaan sosialisasi pemberdayaan komunikasi masyarakat;
h. pelaksanaan survey, jajak pendapat dalam rangka pengelolaan opini
dan aspirasi masyarakat;
i. pelaksanaan monitoring isu publik di media;
j. pelaksanaan standarisasi pertukaran informasi untuk database
informasi lintas sektoral;
k. pelaksanaan pelayanan informasi melalui media baru diantaranya
pelaksanaan penyediaan dan penyebaran informasi melalui media online,
media call center serta penyediaan dan pelayanan informasi melalui media
konvensional meliputi media cetak, media elektronik serta dokumentasi;
l. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi informasi nasional;
m. pelaksanaan koordinasi di bidang penyiaran, kelembagaan komunikasi
sosial, komunikasi pemerintah pusat dan daerah, publikasi dan
sosialisasi, pelayanan informasi;
n. pelaksanaan kerja sama program di bidang kemitraan media dengan
lembaga penyiaran baik pusat maupun daerah serta instansi terkait
lainnya;
o. pelaksanaan produksi dan diseminasi informasi dalam bentuk media
elektronik, media cetak, kesenian daerah dan media luar ruang;
p. pelaksanaan pengawasan dan penertiban bidang sarana komunikasi
dan diseminasi informasi di daerah;
q. pelaporan hasil monitoring dan evaluasi di bidang sarana komunikasi
dan diseminasi informasi kepada kepala bidang; dan
r. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Scroll to top