Sukamara Tetapkan UMK 2023 Lebih Dari Rp 3,3 Juta

Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 Kabupaten Sukamara telah ditetapkan dan mengalami kenaikan menjadi Rp 3.389.398 dari tahun 2022 yang hanya Rp 3.110.304.

Kenaikan tersebut berdasarkan usulan dari pihak kabupaten ke pihak Provinsi Kalimantan Tengah dan telah disahkan dengan
terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah pada 6 Desember 2022 nomor 188.44/472/2022 tentang upah minimum kabupaten/kota tahun 2023. Dengan telah ditetapkannya UMK Sukamara tahun 2023 maka perusahaan bisa langsung menerapkan untuk pembayaran gaji atau upah mulai Januari 2023. “Saya mengimbau kepada pengusaha untuk membayarkan hak-hak pekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan termasuk UMK ini dimana tahun depan ada kenaikan untuk besarannya,” ucap Windu, Selasa 20 Desember 2022. Ditegaskan, setiap perusahaan wajib memperhatikan peningkatan kesejahteraan para pekerjanya sesuai kemajuan perusahaan. Mendukung hal itu, pemerintah mengupayakan terwujudnya hubungan serasi antara pengusaha dan pekerja, sehingga bisa mendorong terciptanya kelancaran, efisiensi dan produktivitas kerja serta kelangsungan hidup perusahaan. “Kami berharap dengan penetapan upah minimum dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh perusahaan,” pungkas Bupati Sukamara.

Sumber : https://www.matakalteng.com/daerah/sukamara/2022/12/20/sukamara-tetapkan-umk-2023-lebih-dari-rp-33-juta

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *